Shahih Bukhari dan Shahih Muslim Jadi Dhaif?
Saling kritik dan koreksi merupakan dua hal yang wajar dalam dunia keilmuan. Kita sebagai muslim pun diperintahkan untuk senantiasa kritis dalam menyikapi sesuatu, tidak langsung menelan mentah-mentah berita yang sampai kepada kita, melainkan mengecek terlebih dahulu kebenaran berita itu. Hal itu bermula ketika Al Quran memerintahkan kita untuk mengklarifikasi (tabayyun) setiap berita yang disampaikan oleh seorang fasik (QS. 49: 6). Dari situlah akhirnya muncul ilmu jarh wa ta’dil yang merupakan pondasi utama syariat Islam sekaligus benteng penjaga orisinilitas ajaran ini dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Namun sayangnya, kadang-kadang budaya saling mengkritik itu kerap kelewatan dan melampaui batas. Bukan semata-mata kritikannya yang dipermasalahkan, melainkan konsep dan metode dalam menggugat itu yang seringkali sangat dangkal dan tidak objektif sehingga alih-alih memberikan hasil positif yang menggembirakan, justru melahirkan keganjilan-keganjilan yang belum pernah ditemui dalam sejarah, terutama dalam masalah hadis.
Di antara fenomena menyedihkan itu adalah banyaknya peneliti hadis kontemporer yang hanya mengandalkan buku-buku Mustholah Hadis yang baru muncul di zaman belakangan dalam menilai hadis-hadis Nabi SAW tanpa memperhatikan aspek-aspek lain yang jauh lebih penting, yaitu meneliti kembali konsep dan metode yang digunakan oleh para ahli hadis mutaqaddimin yang kadangkala –atau bahkan sering- tidak sejalan dengan konsep mutaakhirin. Fenomena ini telah mendorong beberapa peneliti hadis lain untuk mengusulkan perumusan ulang metode ulama ahli hadis klasik dalam kritik hadis yang saat ini mulai terdistorsi akibat dominasi buku-buku Mustholah Hadis yang merujuk kepada ulama-ulama mutaakhirin dan kontemporer.
Salah buku yang mengupas masalah ini adalah buku karangan Dr. Hamzah Al Malyabari berjudul “Nazhorotun Jadidatun fi Ulumil Hadits” (Perspektif Baru Tentang Ilmu Hadis), “Al Muwazanah Bainal Mutaqaddimin wal Mutaakhirin fi Tashihil Ahadits wa Ta’liliha” (Membandingkan Metode Mutaqaddimin dan Mutaakhirin Dalam Pengesahan dan Pelemahan Hadis), “Al Hadits Al Ma’lul Qawa’id wa Dhawabithuha” (Hadis Cacat: Konsep dan Pengertiannya), dan lain-lain.
Dalam salah satu tulisannya, Dr. Hamzah berkata, "Tidak diragukan lagi bahwa ilmu hadis akan menjadi bertambah rumit ketika istilah-istilah dan definisi-definisi di dalamnya dijadikan fokus pembahasan dan perhatian dalam pemaparan dan analisa oleh kebanyakan penulis, tanpa menyentuh persoalan-persoalan substansial di dalamnya serta makna-maknanya yang saling berhubungan dan terkait satu sama lain sehingga membuat sesuatu yang bersatu menjadi terpisah, yang terpisah menjadi bersatu, yang mutlak dibatasi dan yang terbatas dimutlakkan." (Al Hadits Al Ma’lul hal. 2)
Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
Kita tentu mengenal dua kitab ini. Para ulama mengatakan bahwa keduanya adalah kitab paling shahih setelah Al Quran[1]. Hal itu disebabkan kedua penulis kitab itu hanya memasukkan di dalamnya hadis-hadis shahih saja, setidaknya menurut penilaian mereka berdua. Di samping itu, mereka berdualah orang pertama yang berhasil melakukan tugas mulia itu sehingga keutamaan itu patut mereka peroleh. Imam Bukhari berkata, “Aku tidak memasukkan dalam kitabku Ash Shahih ini kecuali yang shahih dan aku meninggalkan hadis-hadis shahih lainnya karena khawatir kepanjangan.”[2] Imam Muslim juga mengatakan, “Tidak semua hadis yang shahih –menurutku- aku masukkan di sini (yaitu kitabnya Ash Shahih). Aku hanya memasukkan di sini hadis-hadis yang disepakati keshahihannya saja.”[3]
Namun pengakuan kedua maestro di bidang hadis itu tidak lantas membuat para ahli hadis, baik yang sezaman maupun setelahnya, berhenti memeriksa keshahihan setiap hadis yang ada di dalamnya. Hal itu terbukti dengan munculnya beberapa kritikan yang dilontarkan oleh beberapa pakar hadis yang juga tidak diragukan keilmuannya, yaitu Imam Ad Daraquthni dalam kitabnya Al Ilzamat wat Tatabbu’ dan lain-lain. Hal itu berlanjut dengan munculnya kitab-kitab lain yang berisi jawaban terhadap kritikan-kritikan itu. Begitulah seterusnya, budaya mengkritik dan dikritik menjadi ciri khas dunia keilmuan.
Namun yang patut menjadi catatan adalah metode yang digunakan dalam mengkritik. Siapapun diperbolehkan mengkritisi pendapat orang lain selama menguasai bidang keilmuan terkait dan menggunakan metode yang benar sehingga tidak melahirkan kekeliruan baru.
Di antara bentuk kekeliruan itu adalah melemahkan suatu hadis hanya karena melihat adanya cacat pada sanadnya, ditambah lagi kurangnya penelitian yang menyeluruh terhadap kitab-kitab hadis yang ada, sehingga yang lahir kemudian adalah kesimpulan tergesa-gesa dan prematur.
Misalnya, ada hadis yang berbunyi, “Jika salah seorang di antara kalian mengantuk di masjid pada hari Jumat, maka hendaklah ia berpindah ke tempat lain.”
Para ulama terdahulu telah menshahihkan hadis itu. Imam Tirmidzi berkata: "Hadis hasan shahih." Hakim berkata: "Shahih sesuai standar Imam Muslim." Disepakati oleh Dzahabi. Namun sebagian peneliti hadis kontemporer yang kurang cermat dalam penelitian justru melemahkannya. Ia mengatakan, “Ibnu Ishaq adalah seorang mudallis dan telah meriwayatkan dengan lafal 'an (dari) di semua jalur darinya.”
Secara sepintas memang tampak ada cacat dalam sanad hadis itu, yaitu an-anah Ibnu Ishaq. Dalam ilmu Mustholah Hadis, jika seorang mudallis meriwayatkan dengan lafal ‘an (dari) maka ketersambungan sanadnya diragukan. Menurut sang peneliti tersebut, hadis di atas diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq, seorang mudallis, dengan lafal ‘an di semua jalurnya sehingga diduga ada kemungkinan terputus (inqitha’) sebagaimana dikaidahkan dalam ilmu Mustholah Hadits.
Padahal, jika ia mau meneliti lebih jauh lagi, ia akan menemukan pernyataan Ibnu Ishaq tentang “tahdits” itu secara terus terang di Musnad Imam Ahmad no. 6187. Inilah alasan para imam besar itu menshahihkan hadis tersebut, dan ini pulalah salah satu contoh kecerobohan peneliti kontemporer dalam menilai hadis. Bayangkan jika hal semacam ini terjadi secara berulang-ulang. Anda dapat membayangkan dampaknya terhadap syariat Islam.
Ada lagi hadis lain yang dikritik karena perawinya lemah, yaitu hadis yang berbunyi, “Sesungguhnya termasuk di antara manusia paling buruk derajatnya di sisi Allah pada hari kiamat yaitu seseorang yang mendatangi istrinya dan istrinya mendatanginya, kemudian ia menyebarkan rahasia istrinya.” (HR. Muslim)
Kendati hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim, tapi salah seorang peneliti kontemporer berani menyalahkannya hanya karena dalam sanadnya terdapat perawi bernama Umar bin Hamzah Al Umari yang dinilai lemah oleh para ulama jarh wa ta’dil.
Lalu yang menjadi pertanyaan adalah benarkah jika perawi dinilai lemah lantas menjadikan hadis yang dibawanya dilemahkan semuanya tanpa diteliti terlebih dahulu mana yang terbukti benar dan mana yang terbukti salah? Seolah-olah kita dipahamkan bahwa perawi lemah selalu salah dan tidak pernah benar sama sekali. Itu jika kita berasumsi bahwa perawi tersebut benar-benar dhaif. Padahal, dalam kenyataannya tidak semua ulama pakar jarh wa ta’dil menganggapnya dhaif. Ibnu Hibban misalnya, memasukkan Umar bin Hamzah ke dalam jajaran perawi terpercaya (tsiqot) dalam kitabnya Ats Tsiqot. Al Hakim juga meriwayatkan hadis-hadis dari Umar bin Hamzah dalam Mustadraknya lalu berkata, “Hadis-hadisnya lurus.” Ibnu ‘Adi berkata, “Dia (Umar bin Hamzah) termasuk orang yang hadisnya layak ditulis.” Imam Bukhari menjadikan Umar bin Hamzah sebagai rijalnya dalam Mu’allaqat Shahihnya. Imam Muslim bahkan menjadikannya sebagai rijal hadis utama (sebagaimana hadis yang sedang kita bahas).
Jika para ulama mutaqaddimin yang menjadi panutan ummat telah mengambil sikap seperti itu, maka mengapa orang-orang di zaman ini yang tidak mengerti ilmu hadis ikut-ikutan mendhaifkan hadis Umar bin Hamzah hanya karena ia didhaifkan oleh sebagian ulama? Padahal dalam kajian Mustholah Hadis sendiri disebutkan bahwa jika berkumpul antara jarh dan ta’dil pada diri seorang perawi maka ta’dil lebih didahulukan kecuali jika jarh itu terperinci (disebutkan sebab-sebabnya) maka ia lebih didahulukan, bukan jarh global tanpa sebab. Karena pada asalnya seorang muslim itu ‘adil (jujur), tidak boleh menuduhnya dengan selain itu kecuali disertai bukti-bukti.
Adakalanya seorang ulama menganggap perawi lemah karena penyebab yang sebenarnya tidak menjadikanya lemah. Misalnya, Syu’bah (ulama yang terkenal keras dalam men-jarh) meninggalkan hadis Minhal bin Amr hanya karena beliau mendengar suara alat musik keluar dari dalam rumahnya. Padahal, belum tentu Minhal mengetahuinya, dan Syu’bah pun belum bertanya terlebih dahulu dari mana asal suara itu.
Hakam bin Utbah juga pernah ditanya mengapa ia tidak meriwayatkan dari Zadzan, beliau menjawab, “Karena dia banyak bicara.” Muslim bin Ibrahim meninggalkan hadis Shalih Al Murri hanya karena Hammad bin Salamah pernah meludah ketika disebutkan nama Shalih. Muslim berkata, “Apa yang hendak kalian perbuat dari Shalih? Orang-orang pernah menyebut namanya di depan Hammad bin Salamah lalu beliau meludah.”
Nah, dari beberapa contoh tadi terdapat kesan bahwa tidak semua jarh diterima begitu saja melainkan jika diterangkan penyebabnya. Adakalanya jarh itu tidak bertumpu pada sesuatu yang bersifat objektif. Memang kehatian-hatian sangat diperlukan, namun sikap berlebihan dan over-protektif juga tidak dibenarkan. Yang benar adalah sikap tengah-tengah. Imam Nasai bahkan meriwayatkan hadis-hadis dari perawi yang tidak disepakati kelemahannya. Artinya, jika ada perawi yang masih dipersilihkan antara diterima atau ditolak, maka Imam Nasai tetap meriwayatkannya. Jika disepakati kelemahannya oleh seluruh ulama, maka beliau meniggalkannya.
From "The Funny Side of Physic" by A. D. Crabtre